Selasa, 26 November 2019
Kamis, 21 November 2019
Hak Asasi Manusia
Pasal-pasal tentang Hak Asasi Manusia:
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 28A
Pasal 27
(1) Semua warga memegang kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung dan pemerintahan itu dengan kecualinya.
(2) Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak menerima kesejahteraan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan disetujui, dikeluarkan pemikiran dengan lisan dan tulisan dan ditentukan dengan undang-undang.
Pasal 28A
Setiap orang berhak atas hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan disetujui melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kebebasan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pertentangan dan perbantahan.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas pemahaman dan kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya bersama untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas persetujuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlindungan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat ketidakseimbangan dan bantuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya, memilih pendidikan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, dan memilih tempat tinggal di wilayah negara serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan, menerima kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, kebebasan, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang ada di bawahnya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari keselamatan untuk digunakan atau tidak menggunakan sesuatu yang menjadi hak.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan dari penyiksaan atau bantuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat persetujuan dan bantuan khusus untuk mendapat kesempatan dan manfaat yang sama untuk memperoleh persetujuan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang didukung pengembangan penuh oleh manusia bermartabat.
(4) Setiap orang berhak memiliki hak milik pribadi dan hak milik ini tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk mendukung sebagai pribadi di pengadilan, dan hak untuk tidak dituntut atas manusia yang tidak dapat diselesaikan dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak mendapatkan kebebasan yang diperlukan dari diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan dari yang berhak atas diskriminasi.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam hak cipta dan kebebasannya, setiap orang wajib untuk meminta izin yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud bebas hak untuk menjamin persetujuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk persetujuan yang sesuai dengan pertimbangan moral, nilai- nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat koordinasi.
Pasal 30 ayat (1)
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 32 AYAT (1)
(1) Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Dengan adanya penerapan pasal-pasal dalam HAM ini pun belum menjamin bisa dilakukan atau dilaksanakan dengan baik secara keseluruhan karena masih kurangnya perhatian dari pemerintah. Walaupun pasal-pasal HAM sudah dibentuk dan sudah di sah kan, namun masih banyak orang awam yang kurang memiliki rasa kemanusiaan dan toleransi, mengabaikan, dan melanggarnya. Makanya masih banyak masyarakat yang mendapatkan kehidupannya kurang layak.
Kamis, 14 November 2019
Negara
Pengertian Negara adalah suatu
wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya diatur oleh pemerintah yang berada
di wilayah tersenut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut
Unsur-Unsur Negara
- Wilayah
Wilayah merupakan suatu daerah yang dikuasai dan ditempati
oleh sekelompok manusia, serta menjadi batas teritorial suatu kedaulatan. Wilayah
ini meliputi tiga bagian, yaitu darat, laut, dan udara.
- Penduduk/ Rakyat
Penduduk atau rakyat adalah orang-orang yang menetap pada
suatu tempat dalam periode waktu yang cukup lama. Rakyat merupakan unsur
terpenting dalam suatu negara, dan negara hanya dapat terbentuk bila ada
kesepakatan para penduduknya.
- Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintah adalah suatu lembaga di dalam negara yang
memegang kekuasaan tertinggi dan dibentuk untuk melaksanakan jalannya
pemerintahan suatu negara.
- Pengakuan dari Negara Lain
Suatu negara belum sempurna bila belum ada pengakuan dari
negara lainnya. Pengakuan ini diperlukan guna mencegah terjadinya ancaman dari
dalam (kudeta) atau campur tangan dari negara lain.
Adanya pengakuan dari negara-negara lain akan membantu suatu
negara untuk menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain di berbagai bidang
(ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan).
Bentuk-Bentuk Negara
- Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah suatu bentuk negara dimana kekuasan
tertinggi dipegang oleh pemerintah pusat. Bentuk negara kesatuan dibagi menjadi
dua, yaitu:
- Sistem Sentralisasi, segala masalah dalam negara diatur oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana tanpa memiliki kewenangan.
- Sistem Desentralisasi, pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam mengatur kebutuhan dan berbagai peraturan tertentu (hak otonomi).
Beberapa negara yang menganut negara kesatuan adalah:
- · Indonesia
- · Jepang
- · Filipina
- · Italia
- · Belanda
- · Kamboja
- · Dan lain-lain
Negara Serikat
Negara serikat adalah suatu bentuk negara dimana di dalamnya
terdapat beberapa negara bagian. Bentuk negara serikat dapat dibagi menjadi
dua, yaitu;
- Pemerintahan Federal, pemerintahan ini dapat mengatur berbagai kepentingan bersama setiap anggota negara bagian, misalnya komunikasi, mata uang, pertahanan, dan hubungan internasional.
- Pemerintahan Negara Bagian, ini adalah wilayah administrasi tingkat pertama dari suatu negara federal.
Beberapa negara yang menganut negara serikat adalah:
- · Argentina
- · Austria
- · Amerika Serikat
- · Brasil
- · Meksiko
- · Nigeria
- · Dan lain-lain
Sifat Negara
- Sifat memaksa, yaitu salah satru sifat untuk memaksa agar penduduk yang tinggal dalam wilayah Negara tersebut taat dan patu terhadap apa-apa yang telah ditetapkan oleh sebuah Negara. dengan tujuan untuk menciptakan sebuah kondisi yang stabil dalam kelangsungan hidup warga Negara.
- Sifat Monopoli, yaitu sebuah fungsi yang berfungsi untuk menguasai atau memonopoli sumber daya alam yang dimiliki Negara tersebut. Dengan tujuan agar Negara tersebut memiliki pemasukan kemudian pemasukan itulah yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat.
- Sifat Totalitas, yaitu semua hal tanpa pengecualian menjadi kekuasaan sebuah Negara.
Tugas Utama Negara
- · Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi kelangsungan negara.
- · Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan warga negara dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat di dalam negara.
Kamis, 07 November 2019
Pendidikan dan Perguruan Tinggi
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Tujuan pendidikan adalah menciptakan seseorang yang
berkwalitas dan berkarakter sehingga memiliki pandangan yang luas kedepan untuk
mencapai suatu cita- cita yang di harapkan dan mampu beradaptasi secara cepat
dan tepat di dalam berbagai lingkungan. Karena pendidikan itu sendiri
memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan.
Macam-macam
pendidikan:
- Pendidikan Umum
Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang
mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk
melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: Sekolah Dasar
(SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Pendidikan Kejuruan
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang
mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
Bentuk satuan pendidikannya adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Jenis ini
termasuk ke dalam pendidikan formal.
- Pendidikan Akademik
Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program
sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu
pengetahuan tertentu.
- Pendidikan Profesi
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah
program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi
atau menjadi seorang profesional.
- Pendidikan Vokasi
Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang
mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan
tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata
1).
- Pendidikan Keagamaan
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah,
dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan
yang menuntut penguasaan pengetahuan dan pengalaman terhadap ajaran agama dan
/atau menjadi ahli ilmu agama.
- Pendidikan Khusus
Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk
peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar
biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau
berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah
(dalam bentuk Sekolah Luar Biasa) didik untuk memasuki suatu profesi atau
menjadi seorang profesional.
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan
penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut
mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen.
Menurut jenisnya perguruan tinggi dibagi menjadi 2, yaitu:
- Perguruan Tinggi Negeri: perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh Negara
- Perguruan Tinggi Swasta: perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh Swasta
Pendapat saya saat ini ketika menjadi mahasiswa
Disini saya dapat ilmu yang mungkin memang belum saya
dapatkan semasa saya SMA dulu dan disini juga saya mendapatkan teman dengan karakter yang
berbeda-beda. Cara pembelajarannya pun sangatlah berbeda. Disini kita juga
harus berani melakukan sendiri, membuka skill kita, lebih aktif dalam melakukan
segala hal. Jurusan yang saya ambil, insyaallah itu ada di passion saya dan
berusaha untuk selalu memahami semua mata kuliah supaya bisa memperluas dan
menambah pengetahuan. Agar suatu saat bisa mengembangkan sesuatu yang telah
saya kuasi dalam jurusan yang saya ambil.
Langganan:
Postingan (Atom)