Pengertian Negara adalah suatu
wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya diatur oleh pemerintah yang berada
di wilayah tersenut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut
Unsur-Unsur Negara
- Wilayah
Wilayah merupakan suatu daerah yang dikuasai dan ditempati
oleh sekelompok manusia, serta menjadi batas teritorial suatu kedaulatan. Wilayah
ini meliputi tiga bagian, yaitu darat, laut, dan udara.
- Penduduk/ Rakyat
Penduduk atau rakyat adalah orang-orang yang menetap pada
suatu tempat dalam periode waktu yang cukup lama. Rakyat merupakan unsur
terpenting dalam suatu negara, dan negara hanya dapat terbentuk bila ada
kesepakatan para penduduknya.
- Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintah adalah suatu lembaga di dalam negara yang
memegang kekuasaan tertinggi dan dibentuk untuk melaksanakan jalannya
pemerintahan suatu negara.
- Pengakuan dari Negara Lain
Suatu negara belum sempurna bila belum ada pengakuan dari
negara lainnya. Pengakuan ini diperlukan guna mencegah terjadinya ancaman dari
dalam (kudeta) atau campur tangan dari negara lain.
Adanya pengakuan dari negara-negara lain akan membantu suatu
negara untuk menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain di berbagai bidang
(ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan).
Bentuk-Bentuk Negara
- Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah suatu bentuk negara dimana kekuasan
tertinggi dipegang oleh pemerintah pusat. Bentuk negara kesatuan dibagi menjadi
dua, yaitu:
- Sistem Sentralisasi, segala masalah dalam negara diatur oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana tanpa memiliki kewenangan.
- Sistem Desentralisasi, pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam mengatur kebutuhan dan berbagai peraturan tertentu (hak otonomi).
Beberapa negara yang menganut negara kesatuan adalah:
- · Indonesia
- · Jepang
- · Filipina
- · Italia
- · Belanda
- · Kamboja
- · Dan lain-lain
Negara Serikat
Negara serikat adalah suatu bentuk negara dimana di dalamnya
terdapat beberapa negara bagian. Bentuk negara serikat dapat dibagi menjadi
dua, yaitu;
- Pemerintahan Federal, pemerintahan ini dapat mengatur berbagai kepentingan bersama setiap anggota negara bagian, misalnya komunikasi, mata uang, pertahanan, dan hubungan internasional.
- Pemerintahan Negara Bagian, ini adalah wilayah administrasi tingkat pertama dari suatu negara federal.
Beberapa negara yang menganut negara serikat adalah:
- · Argentina
- · Austria
- · Amerika Serikat
- · Brasil
- · Meksiko
- · Nigeria
- · Dan lain-lain
Sifat Negara
- Sifat memaksa, yaitu salah satru sifat untuk memaksa agar penduduk yang tinggal dalam wilayah Negara tersebut taat dan patu terhadap apa-apa yang telah ditetapkan oleh sebuah Negara. dengan tujuan untuk menciptakan sebuah kondisi yang stabil dalam kelangsungan hidup warga Negara.
- Sifat Monopoli, yaitu sebuah fungsi yang berfungsi untuk menguasai atau memonopoli sumber daya alam yang dimiliki Negara tersebut. Dengan tujuan agar Negara tersebut memiliki pemasukan kemudian pemasukan itulah yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat.
- Sifat Totalitas, yaitu semua hal tanpa pengecualian menjadi kekuasaan sebuah Negara.
Tugas Utama Negara
- · Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi kelangsungan negara.
- · Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan warga negara dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat di dalam negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar