Pasal 27
(1) Semua warga memegang kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung dan pemerintahan itu dengan kecualinya.
(2) Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak menerima kesejahteraan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan disetujui, dikeluarkan pemikiran dengan lisan dan tulisan dan ditentukan dengan undang-undang.
Pasal 28A
Setiap orang berhak atas hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan disetujui melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kebebasan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pertentangan dan perbantahan.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas pemahaman dan kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya bersama untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas persetujuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlindungan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat ketidakseimbangan dan bantuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya, memilih pendidikan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, dan memilih tempat tinggal di wilayah negara serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan, menerima kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, kebebasan, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang ada di bawahnya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari keselamatan untuk digunakan atau tidak menggunakan sesuatu yang menjadi hak.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan dari penyiksaan atau bantuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat persetujuan dan bantuan khusus untuk mendapat kesempatan dan manfaat yang sama untuk memperoleh persetujuan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang didukung pengembangan penuh oleh manusia bermartabat.
(4) Setiap orang berhak memiliki hak milik pribadi dan hak milik ini tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk mendukung sebagai pribadi di pengadilan, dan hak untuk tidak dituntut atas manusia yang tidak dapat diselesaikan dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak mendapatkan kebebasan yang diperlukan dari diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan dari yang berhak atas diskriminasi.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam hak cipta dan kebebasannya, setiap orang wajib untuk meminta izin yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud bebas hak untuk menjamin persetujuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk persetujuan yang sesuai dengan pertimbangan moral, nilai- nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat koordinasi.
Pasal 30 ayat (1)
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 32 AYAT (1)
(1) Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Dengan adanya penerapan pasal-pasal dalam HAM ini pun belum menjamin bisa dilakukan atau dilaksanakan dengan baik secara keseluruhan karena masih kurangnya perhatian dari pemerintah. Walaupun pasal-pasal HAM sudah dibentuk dan sudah di sah kan, namun masih banyak orang awam yang kurang memiliki rasa kemanusiaan dan toleransi, mengabaikan, dan melanggarnya. Makanya masih banyak masyarakat yang mendapatkan kehidupannya kurang layak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar