Kamis, 21 November 2019

Hak Asasi Manusia

Pasal-pasal tentang Hak Asasi Manusia:

Pasal 27
(1) Semua warga memegang kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung dan pemerintahan itu dengan kecualinya.
(2) Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak menerima kesejahteraan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara.

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan disetujui, dikeluarkan pemikiran dengan lisan dan tulisan dan ditentukan dengan undang-undang.


Pasal 28A


Setiap orang berhak atas hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.


Pasal 28B 
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan disetujui melalui perkawinan yang sah.

(2) Setiap anak berhak atas kebebasan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pertentangan dan perbantahan.


Pasal 28C

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas pemahaman dan kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya bersama untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.


Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas persetujuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlindungan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat ketidakseimbangan dan bantuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya, memilih pendidikan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, dan memilih tempat tinggal di wilayah negara serta berhak kembali.

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan, menerima kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, kebebasan, dan mengeluarkan pendapat. 


Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang ada di bawahnya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari keselamatan untuk digunakan atau tidak menggunakan sesuatu yang menjadi hak.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan dari penyiksaan atau bantuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat persetujuan dan bantuan khusus untuk mendapat kesempatan dan manfaat yang sama untuk memperoleh persetujuan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang didukung pengembangan penuh oleh manusia bermartabat. 
(4) Setiap orang berhak memiliki hak milik pribadi dan hak milik ini tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk mendukung sebagai pribadi di pengadilan, dan hak untuk tidak dituntut atas manusia yang tidak dapat diselesaikan dalam keadaan apapun. 
(2) Setiap orang berhak mendapatkan kebebasan yang diperlukan dari diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan dari yang berhak atas diskriminasi.

Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam hak cipta dan kebebasannya, setiap orang wajib untuk meminta izin yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud bebas hak untuk menjamin persetujuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk persetujuan yang sesuai dengan pertimbangan moral, nilai- nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat koordinasi.

Pasal 30 ayat (1)
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Pasal 32 AYAT (1)
(1) Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Dengan adanya penerapan pasal-pasal dalam HAM ini pun belum menjamin bisa dilakukan atau dilaksanakan dengan baik secara keseluruhan karena masih kurangnya perhatian dari pemerintah.  Walaupun pasal-pasal HAM sudah dibentuk dan sudah di sah kan, namun masih banyak orang awam yang kurang memiliki rasa kemanusiaan dan toleransi, mengabaikan, dan melanggarnya. Makanya masih banyak masyarakat yang mendapatkan kehidupannya kurang layak.

Kamis, 14 November 2019

Negara


Pengertian Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah tersenut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut



Unsur-Unsur Negara
  • Wilayah

Wilayah merupakan suatu daerah yang dikuasai dan ditempati oleh sekelompok manusia, serta menjadi batas teritorial suatu kedaulatan. Wilayah ini meliputi tiga bagian, yaitu darat, laut, dan udara.
  • Penduduk/ Rakyat

Penduduk atau rakyat adalah orang-orang yang menetap pada suatu tempat dalam periode waktu yang cukup lama. Rakyat merupakan unsur terpenting dalam suatu negara, dan negara hanya dapat terbentuk bila ada kesepakatan para penduduknya.
  • Pemerintahan yang Berdaulat

Pemerintah adalah suatu lembaga di dalam negara yang memegang kekuasaan tertinggi dan dibentuk untuk melaksanakan jalannya pemerintahan suatu negara.
  • Pengakuan dari Negara Lain

Suatu negara belum sempurna bila belum ada pengakuan dari negara lainnya. Pengakuan ini diperlukan guna mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan dari negara lain.


Adanya pengakuan dari negara-negara lain akan membantu suatu negara untuk menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain di berbagai bidang (ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan).

Bentuk-Bentuk Negara
  • Negara Kesatuan

Negara kesatuan adalah suatu bentuk negara dimana kekuasan tertinggi dipegang oleh pemerintah pusat. Bentuk negara kesatuan dibagi menjadi dua, yaitu:
  1.           Sistem Sentralisasi, segala masalah dalam negara diatur oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana tanpa memiliki kewenangan.
  2.          Sistem Desentralisasi, pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam mengatur kebutuhan dan berbagai peraturan tertentu (hak otonomi).


Beberapa negara yang menganut negara kesatuan adalah:
  • ·         Indonesia
  • ·         Jepang
  • ·         Filipina
  • ·         Italia
  • ·         Belanda
  • ·         Kamboja
  • ·         Dan lain-lain



Negara Serikat
Negara serikat adalah suatu bentuk negara dimana di dalamnya terdapat beberapa negara bagian. Bentuk negara serikat dapat dibagi menjadi dua, yaitu;

  1.          Pemerintahan Federal, pemerintahan ini dapat mengatur berbagai kepentingan bersama setiap anggota negara bagian, misalnya komunikasi, mata uang, pertahanan, dan hubungan internasional.
  2.          Pemerintahan Negara Bagian, ini adalah wilayah administrasi tingkat pertama dari suatu negara federal.



Beberapa negara yang menganut negara serikat adalah:
  • ·         Argentina
  • ·         Austria
  • ·         Amerika Serikat
  • ·         Brasil
  • ·         Meksiko
  • ·         Nigeria
  • ·         Dan lain-lain



Sifat Negara
  1.  Sifat memaksa, yaitu salah satru sifat untuk memaksa agar penduduk yang tinggal dalam wilayah Negara tersebut taat dan patu terhadap apa-apa yang telah ditetapkan oleh sebuah Negara. dengan tujuan untuk menciptakan sebuah kondisi yang stabil dalam kelangsungan hidup warga Negara.
  2.     Sifat Monopoli, yaitu sebuah fungsi yang berfungsi untuk menguasai atau memonopoli sumber daya alam yang dimiliki Negara tersebut. Dengan tujuan agar Negara tersebut memiliki pemasukan kemudian pemasukan itulah yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat.
  3.   Sifat Totalitas, yaitu semua hal tanpa pengecualian menjadi kekuasaan sebuah Negara.

Tugas Utama Negara
  • ·         Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi kelangsungan negara.
  • ·         Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan warga negara dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat di dalam negara.

Menurut saya langkah-langkah untuk mencapai tujuan negara Republik Indonesia yaitu adanya usaha, adil, dan kerjasama antar pemerintahan dengan warga negaranya. Dari warganya sendiri menaati semua peraturan yang sudah ada dari pemerintah, tidak ugal-ugalan, belajar sungguh-sungguh. Kalau dari pemerintahan, berbuat adil, tidak egois, selalu mementingkan warganya, tidak mempersulit dari apapun, dan memberikan kemudahan kepada warganya, khusunya untuk warga yang kurang mampu



Kamis, 07 November 2019

Pendidikan dan Perguruan Tinggi


Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.



Tujuan pendidikan adalah menciptakan seseorang yang berkwalitas dan berkarakter sehingga memiliki pandangan yang luas kedepan untuk mencapai suatu cita- cita yang di harapkan dan mampu beradaptasi secara cepat dan tepat di dalam berbagai lingkungan. Karena pendidikan itu sendiri memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan.

Macam-macam pendidikan:
  • Pendidikan Umum

Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA)
  • Pendidikan Kejuruan 

Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Jenis ini termasuk ke dalam pendidikan formal.
  • Pendidikan Akademik 

Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
  • Pendidikan Profesi 

Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional.
  • Pendidikan Vokasi 

Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).
  • Pendidikan Keagamaan 

Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan dan pengalaman terhadap ajaran agama dan /atau menjadi ahli ilmu agama.
  • Pendidikan Khusus 

Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk Sekolah Luar Biasa) didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional.

Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen.

Menurut jenisnya perguruan tinggi dibagi menjadi 2, yaitu:
  • Perguruan Tinggi Negeri: perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh Negara
  • Perguruan Tinggi Swasta: perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh Swasta
Pendapat saya saat ini ketika menjadi mahasiswa

Disini saya dapat ilmu yang mungkin memang belum saya dapatkan semasa saya SMA dulu dan disini juga saya  mendapatkan teman dengan karakter yang berbeda-beda. Cara pembelajarannya pun sangatlah berbeda. Disini kita juga harus berani melakukan sendiri, membuka skill kita, lebih aktif dalam melakukan segala hal. Jurusan yang saya ambil, insyaallah itu ada di passion saya dan berusaha untuk selalu memahami semua mata kuliah supaya bisa memperluas dan menambah pengetahuan. Agar suatu saat bisa mengembangkan sesuatu yang telah saya kuasi dalam jurusan yang saya ambil.

Rabu, 30 Oktober 2019

TUGAS 5

1. Apa itu masyarakat (Society)
Secara etimologis, masyarakat diambil dari kata bahasa Arab, yaitu “musyarak” yang memiliki arti hubungan atau interaksi. Jadi, adapun definisi masyarakat adalah suatu kelompok manusia atau individu yang hidup secara bersama-sama pada suatu tempat dan saling berhubungan dan berinteraksi di dalam komunitas yang teratur.
Adapun secara umum, masyarakat adalah suatu kumpulan atau kelompok manusia atau individu yang selalu hidup secara berbarengan atau bersama-sama di dalam suatu wilayah atau daerah tertentu serta menciptakan sebuah sistem atau aturan, baik semi tertutup ataupun semi terbuka. Yang mana interaksi yang ada di dalamnya merupakan interaksi antara individu yang berada didalam kelompok  tersebut.

Syarat menjadi masyarakat:

1. Manusia yang Hidup Bersama

    Sebuah interaksi yang terbentuk diantara individu biasanya terdiri dari sekurang – kurangnya 2 orang untuk dapat hidup dan tinggal bersama, baik menjalin kekerabatan, melakukan kontak sosial, atau tindakan atau kegiatan dari hubungan sosial yang lainnya. Maka dari itu, kehidupan kebersamaan yang dialami oleh manusia merupakan syarat utama agar bisa disebut sebagai masyarakat.

2. Bergaul dalam Waktu Cukup Lama


     Bergaul dengan seseorang di dalam lingkungan sosial dalam waktu yang cukup lama juga merupakan syarat terbentuknya masyarakat, tapi bergaul tersebut bukan hanya dilakukan sekali dalam seumur hidup seseorang tersebut. Karena syarat terbentuknya masyarakat harus melakukan hubungan sosial atau pergaulan dalam kurun waktu yang cukup lama.

3. Menciptakan Komunikasi dan Peraturan

     Sebuah sistem dalam pergaulan manusia yang mempunyai keberagaman dalam pemikiran tentunya pasti tidak akan dapat lepad dari konflik atau pertengkaran sosial yang menrupakan bagian penting di dalam kehidupan masyarakat.  Jadi untuk menjaganya harus ada komunikasi yang dilakukan oleh para masyarakat untuk melahirkan banyak peraturan atau aturan yang dibuat dari hasil kesepakatan bersama.

4. Menyadari Integrasi Sosial

     Menyadari akan pentingnya integrasi sosial atau kehidupan bersama merupakan syarat terbentuknya masyarakat selanjutnya. Hal tersebut harus dimiliki oleh setiap orang yang tergabung di dalam masyarakat tertentu. Karena semua masyarakat yang mendiami atau berada di wilayah atau daerah tertentu akan melahirkan integrasi sosial baru di dalamnya.


5. Melakukan Sosialisasi


     Masyarakat harus dapat memberikan edukasi atau pendidikan kepada generasi berikutnya jika mau dikatan sebagai masyarakat. Karena hal tersebut merupakan bagian penting dalam tradisi dan pengenalan adanya perwarisan dan keturunan kepada anggota baru atau generasi baru yang ada di dalam kehidupan masyarakat.

2. DESA

Pengertian desa secara etimologi berasal dari kata Deshi (Sansekerta) yang artinya tanah kelahiran atau tanah tumpah darah.  Dalam arti umum desa adalah suatu wilayah yang jauh dari pusat keramaian kota, memiliki kondisi daerah yang masih alami, dihuni oleh penduduk yang relatif jarang serta sebagian besar lahannya dimanfaatkan untuk pertanian, perkebunan dan perikanan.

Ciri-ciri Desa:


  1. 1. Masyarakatnya sangat erat dengan alam

  2. 2. Kehidupannya banyak tergantung pada musim

  3. 3. Merupakan kesatuan social dan kesatuan kerja

  4. 4. Jumlah penduduk relatif kecil dan wilayahnya relatif luas

  5. 5. Struktur ekonomi dominan agraris

  6. 6. Ikatan keluarga sangat erat merupakan suatu paguyuban / Gemeinchaft

  7. 7. Sosial kontrol ditentukan oleh nilai moral dan hokum internal / adat

  8. 8. Proses sosialnya berjalan lambat

  9. 9. Umumnya berpendidikan rendah

  10. 3.  Kota
       Kota merupakan kawasan pemukiman yang secara fisik ditunjukkan oleh kumpulan rumah-rumah yang mendominasi tata ruangnya dan memiliki berbagai fasilitas untuk mendukung kehidupan warganya secara mandiri. Kota dibedakan secara kontras dari desa ataupun kampung berdasarkan ukurannya, kepadatan penduduk, kepentingan, atau status hukum.
    A. Ciri-Ciri Fisik Kota

    1) Ada banyan gedung perkantoran dan hiburan
    2) Ada banyak gedung pemerintahan
    3) Ada alun-alun
    4) Ada tempat-tempat parkir kendaraan
    5) Ada sarana olahraga
    6) Ada open space yaitu daerah terbuka untuk paru-paru kota.
    7) Ada kompleks perumahan penduduk yang terdiri daro slums area, permukiman masyarakat ekonomi lemah, sedang dan elite.
    B. Ciri-Ciri Sosial
    1) Masyarakatnya heterogen.
    2) Bersifat individualistis dan materialistis.
    3) Mata pencaharian nonagraris.
    4) Corak kehidupannya bersifat gesselschaft (hubungan kekerabatan mulai pudar).
    5) Terjadi kesenjangan sosial antara golongan masyarakat kaya dan masyarakat miskin.
    6) Norma-norma agama tidak begitu ketat.
    7) Pandangan hidup lebih rasional.
    8) Menerapkan strategi keruangan, yaitu pemisahan kompleks atau kelompok sosial masyarakat secara tegas.

    4. Perbedaan masyarakat desa dan masyarakat kota, diantaranya:
      • Kehidupan keagamaan di kota kurang dibandingkan dengan keagamaan di desa cenderung lebih rukun dan juga mengenal sesama dengan baik apapun agamanya.
      • Masyarakat kota umumnya bisa mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung dengan orang lain, sedangkan masyarakat desa cenderung mempunyai kehidupan sosialisasi yang sangat tinggi.
      • Pembagian kerja untuk masyarakat kota lebih tegas dibandingkan di desa. Di kota juga mempunyai batasan yang nyata.
      • Kemungkinan mendapatkan pekerjaan lebih banyak di kota dibandingkan desa karena di kota pekerjaan dan jenis usaha lebih heterogen (beragam) dibanding di desa.
      • Perubahan sosial tampak nyata di kota dibandingkan di pedesaan, sehingga perubahan sosial tersebut sering memunculkan persaingan yang tinggi di kota.

    Stratifikasi Sosial (pelapisan sosial)


    Stratifikasi sosial adalah pengelompokan anggota masyarakat kedalam lapisan-lapisan sosial secara bertingkat. Atau definisi stratifikasi sosial yaitu merupakan suatu pengelompokan anggota masyarakat berdasarkan status yang dimilikinya.

    Stratifikasi sosial atau disebut juga dengan pelapisan sosial telah dikenal saat manusia menjalankan kehidupan. Terbentuknya stratifikasi sosial yaitu dari hasil kebiasaan manusia seperti berkomunikasi, berhubungan atau bersosialisasi satu sama lain secara teratur maupun tersusun, baik itu secara individual maupun berkelompok. Tapi apapun wujudnya dalam kehidupan bersama sangat memerlukan penataan serta organisasi, dalam rangka penataan pada kehidupan inilah yang pada akhirnya akan terbentuk sedikit-demi sedikit stratifikasi sosial.


    Faktor penyebab terjadinya stratifikasi sosial:
    1. Kekayaan, sesorang yang mempunyai kekayaan yang lebih biasanya termasuk ke lapisan paling atas dalam stratifikasi sosial.
    2. Kehormatan, orang yang paling di hormati biasanya selalu menempati lapisan paling atas, sering kita ditemui di masyarakat, misalnya seperti seseorang yang berjasa besar.
    3. Kekuasaan, ukuran kekuasaan seseorang pun dapat menjadi faktor penyebab terbentuknya statifikasi sosial dan biasanya seseorang yang mempunyai kekuasaan selalu menempati lapisan teratas, misalnya seperti gubernur, bupati dan lain-lain.
    4. Berilmu tinggi atau berpengetahuan tinggi, seseorang akan menempati urutan paling atas jika dia memiliki ilmu pengetahuan yang tinggi.

    proses terjadinya stratifikasi sosial:
    1. Terjadi secara otomatis/dengan sendirinya
        Dapat terjadi karena faktor yang sudah ada sejak seseorang lahir, atau proses ini bisa terjadi karena pertumbuhan masyarakat. Sesorang yang menempati lapisan tertentu bukan atas kesengajaan yang dibuat oleh masyarakat atau dirinya sendir akan tetapi terjadi secara otomatis, seperti misalnya keturunan.
    2. Terjadi secara sengaja
        Dapat terjadi dengan sengaja dengan maksud untuk tujuan atau kepentingan bersama. Sistem ini ditentukan dengan adanya wewenang dan juga kekuasaan yang diberikan oleh seseorang atau organisasi. Misalnya seperti diberikan oleh partai politik, perusahaan tempat bekerja, pemerintahan dan lain-lain.

    jenis-jenis dari stratifikasi sosial:
    • Stratifikasi sosial tertutup/pelapisan sosial tertutup, yaitu stratifikasi yang dimana pada setiap anggota masyarakat tidak bisa pindah ke tingkat sosial yang lebih tinggi ataupun ke tingkat sosial yang lebih rendah. Seperti contohnya pada sistem kasta pada suatu negara atau pada suatu daerah yang dimana terdapat golongan darah biru dan golongan masyarakat biasa.
    • Stratifikasi sosial terbuka/pelapisan sosial terbuka, yaitu suatu sistem stratifikasi yang dimana pada setiap anggota masyarakat bisa berpindah-pindah dari satu tingkatan yang satu ke tingkatan lainnya. Seperti contohnya pada tingkatan dunia pendidikan, jabatan pekerjaan, kekuasaan dan lain-lain. Seseorang yang tadinya biasa-biasa saja dapat mengubah nasib dan tingkatan sosialnya menjadi lebih baik atau lebih tinggi lagi, disebabkan seseorang tersebut berusaha keras untuk dapat mengubah nasibnya lebih baik lagi dengan cara sekolah yang tinggi dan memiliki banyak kemampuan sehingga dia mendapatkan kedudukan yang baik dalam pekerjaannya serta menerima upah yang tinggi.

    Dampak adanya pelapisan sosial pada masyarakat
    • Dampak Positif:
    1. Menambah semangat bagi setiap masyarakat untuk hidup lebih baik
        Stratifikasi sosial yang terjadi di masyarakat tidak hanya di timbulkan karena adanya garis keturunan. Namun juga bisa muncul karena salah satu masyarakat memiliki kehidupan yang lebih baik di bandingkan dengan kelompok masyarakat yang lainnya.
    2. Munculnya rasa rindu pada kampung halaman
           Stratifikasi sosial yang kuat biasanya lebih sering terjadi di dalam masyarakat perdesaan. Karena hubungan antar warga masih lah kuat di bandingkan dengan orang yang tinggal di daerah perkotaan. Selain itu bisa di bilang orang yang tinggal di kampung lebih bisa menghormati antar sesama di bandingkan dengan di kota.
    3. Masyarakat hidup damai menjadi satu
          Masyarakat bisa hidup dalam kedamaian tanpa adanya konflik. Sebab stratifikasi sosial adalah sebuah peraturan yang mengatur tentang perilaku di dalam masyarakat. Sehingga ketika antar sesama masyarakat sudah saling menghormati maka tidak akan ada pertikaian.
    • Dampak Negatif:
    1. Konflik antar generasi
         Jika stratifikasi di dalam masyarakat tidak berubah dari dahulu sampai sekarang maka bisa memicu terjadinya konflik antar generasi. Sebab semakin majunya jaman maka akan semakin maju juga pemikiran setiap orangnya apalagi bagi kaum muda. Sehingga ketika stratifikasi sosial tidak bisa mengikuti perkembangan jaman maka pertikaian pasti terjadi antara yang lebih tua dengan yang muda.
    2. Konflik yang terjadi antar golongan
          Stratifikasi sosial yang bisa terjadi di masyarakat adalah konflik antar satu golongan yang lebih tinggi dengan golongan lain di bawahnya. Konflik ini bisa terjadi karena perbedaan pendapat maupun rasa iri.
    3.  Konflik antar kelas
           Stratifikasi sosial tidak hanya bisa terjadi antar golongan yang berbeda pendapat namun juga bisa terjadi antar kelas yang berbeda. Contohnya yang miskin tidak suka dengan yang lebih kaya ataupun sebaliknya.